Kamis, 25/04/2024 18:43 WIB

Berani Edarkan Benih Bawang Putih Palsu, Ini Sanksinya

Lebih lanjut Suwandi mengatakan benih bawang putih palsu yang ditemukan akan dikirim dan laporkan pada pihak berwajib untuk ditindak tegas pelakunya.

Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Suwandi (Foto: Ist)

Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi Pemerintah dalam menyusksekan swasembada bawang putih pada 2021 adalah peredaran benih palsu di lapangan.

Syarat mutlak keberhasilan bawan putih selain mengawasi peredaran benih palsu, kata Suwandi adalah penggunaan benih lokal yang sudah terdaftar atau benih impor yang direkomendasikan Kementan, lahan dengan ketinggian diatas 800 mdpl, dan kondisi tanah kering dan berpasir.

Jajaran Ditjen Hortikultura yang dipimpinnya saat ini menengarai adanya peredaran benih palsu di lapangan. Kebutuhan benih yang tinggi saat ini, ternyata memicu pihak-pihak tertentu memanfatkan situasi dengan memalsukan benih.

"Modusnya di lapangan di antaranya dengan memalsukan label BPSB, menjual bawang putih konsumsi sebagai benih, mengoplos benih dengan bawang putih konsumsi," ujar Suwandi di Jakarta, Minggu (26/8).

"Ada juga yang labelnya bener tapi isinya dalam karung ternyata palsu atau oplosan. Motifnya tak lain meraup untung besar dari selisih harga bawang putih untuk benih dan konsumsi," sambungnya.

Wandi, sapaan Suwandi menekankan, secara awam mungkin agak sulit dibedakan, tapi petugas Kementan di pusat hingga daerah sudah bisa mengidentifikasi keaslian benih tersebut.

"Pak Mentan sudah menginstruksikan khusus kepada Inspektorat Jenderal dan Ditjen Hortikultura, bila ditemukan pemalsuan di lapangan untuk tidak segan segan disikat dan diberantas karena modus tersebut jelas-jelas akan menyengsarakan petani," ujar Suwandi.

"Petani akan dirugikan karena nantinya benih palsu yang ditanam ternyata tidak berumbi," terang Wandi.

Lebih lanjut Suwandi mengatakan benih bawang putih palsu yang ditemukan akan dikirim dan laporkan pada pihak berwajib untuk ditindak tegas pelakunya.

"Secara internal, Kementan memastikan akan black list penangkar dan pengedar benih palsu tersebut," tegasnya.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui surat edaran No. 807/RC.210/D/08/2018, tanggal 24 Agustus 2018  meminta seluruh Dinas Pertanian sentra bawang putih untuk waspada peredaran benih palsu.

Jika ditemukan indikasi benih palsu agar segera berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Hortikultura cq. Direktorat Perbenihan Hortikultura atau Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing.

Menurut catatan Ditjen Hortikultura,  Beberapa Dinas Pertanian di Sulawesi bahkan sudah minta kepada penyedia barang untuk mengganti benih yang diduga palsu. Beberapa dinas juga berani memutus kontrak pengadaan benih yg dipastikan palsu.

Sebagaimana diberitakan, saat ini pemerintah tengah gencar menggiatkan penanaman bawang putih di dalam negeri guna mengejar target swasembada tahun 2021.

Pemerintah memberlakukan aturan wajib tanam dan produksi bagi importir, minimal 5 persen dari total volume impor yang diajukan.  Ditargetkan sekitar 7.400 hektare bisa ditanam oleh importir pada tahun ini.

Selain itu, pemerintah juga mengelontorkan anggaran melalui APBN 2018 untuk penanaman bawang putih seluas sekitar 6.000 hektare.

KEYWORD :

Dirjen Hortikultura Suwandi bawang putih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :