Jum'at, 26/04/2024 00:06 WIB

Cak Imin Soal Gaji BPIP: Menkeu dan MenPAN-RB Jangan Membisu

Gaji BPIP yang menjadi polemik beberapa waktu lalu lahir dari pertimbangan dan kalkulasi antara Menkeu dan MenPAN-RB

Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur punya hutang penjelasan kepada publik, terkait penetapan gaji pengurus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Demikian pernyataan Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar usai menggelar acara buka puasa bersama di Kantor DPP PKB Jakarta, pada Senin (4/6) petang.

Menurut Muhaimin alias Cak Imin, gaji BPIP yang menjadi polemik beberapa waktu lalu lahir dari pertimbangan dan kalkulasi antara Menkeu dan MenPAN-RB. Karena itu, tidak tepat bila persoalan itu dilemparkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya minta Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB jangan membisu. Kasihan presiden. Kasihan Bu Mega. Ini menteri kok cari enak, cari aman. Jelaskan kenapa angka Rp110 juta itu muncul,” kata Cak Imin.

Cak Imin menegaskan, bila Menkeu dan MenPAN-RB tak kunjung memberi penjelasan, hal itu sama saja dengan melemparkan keburukan kepada Presiden Jokowi. Kendati Perpres gaji BPIP diteken oleh presiden, kalkulasi dan pertimbangan tetap berada di tangan kedua kementerian tersebut.

“Tunjukkan muka Anda, jangan sembunyi. Enak saja menteri-menteri ini cari aman,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji sebesar Rp112.545.00. Sementara anggota Dewan Pengarah yang berjumlah delapan orang, masing-masing Rp100.811.00.

KEYWORD :

Warta MPR BPIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :