Jum'at, 19/04/2024 23:55 WIB

Pimpinan DPR Sebut Larangan Bercadar Langgar HAM

Larangan terhadap mahasiswi memakai cadar dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebab, pemakaian cadar merupakan hak setiap warga negara.

Ilustrasi wanita kenakan cadar

Jakarta - Larangan terhadap mahasiswi memakai cadar dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebab, pemakaian cadar merupakan hak setiap warga negara.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku heran terkait adanya larangan dari pihak UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang notabene sebagi kampus Islam.

"Tak boleh merampas hak asasi orang. Ini hak asasi orang. Ini di negara ber-Ketuhanan yang Maha Esa kok dilarang," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3).

Indonesia, kata Fahri, sebagai negara yang berideologi Pancasila seharusnya tidak ada larangan terhadap warga negara untuk memakai cadar. Sehingga Indonesia bisa jadi soko guru bagi kebebasan berpikir.

"Kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat. Katanya mau bebas berpikir beragama, ada orang pakai cadar aja kita ngga bisa terima," tegasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu beredar surat keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta. Isinya, mahasiswi bercadar diperintahkan mendaftarkan diri untuk dibina sebelum 28 Februari 2018, dengan alasan mencegah meluasnya aliran anti-Pancasila.

KEYWORD :

Cadar Sunan Kali Jaga Menristekdikti Pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :