Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap untuk mempidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada konspirasi atas perubahan hasil pleno KPU Daerah Papua Barat dari yang sebelumnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)."Kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar," kata Yusril, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/2).Baca juga :
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Yusril menegaskan, pihaknya telah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat di atas 75 persen kabupate/kota.
Ini Profil Komisioner Baru KPU Sulsel
Baca juga :
Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
"Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yang mereka bawa ke Jakarta," kata Yusril.Diketahui, PBB dinyatakan tidak lolos karena sebaran di Papua Barat kurang dari 75 persen. "Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan.Pengurus IKA Unhas Hasbullah Pimpin KPU Sulsel
Baca juga :
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan (PDIP)
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
12. Partai Persatuan Indonesia (PPI)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) KEYWORD :
Pemilu 2019 KPU Verifikasi Parpol PBB