Nazaruddin
Jakarta - Politikus Partai Demokrat tak membantah pernah menerima uang hampir Rp 1 miliar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam rentang waktu tahun 2010. Penerimaan uang itu terjadi saat Jafar menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat.
Jafar mengakui penerimaan uang tersebut saat bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018). Menurut Jafar, uang tersebut diperuntukkan Nazar kepadanya untuk biaya operasional."O..iya, (Nazaruddin) sebagai bendahara, saya pernah menerima uang sebagai Ketua Fraksi. Uangnya hampir satu miliar, dipakai untuk operasional fraksi," kata Jafar.Baca juga :
Nuzulul Qur`an Momentum untuk Saling Kolaborasi
Dalam kesaksiannya, Jafar juga mengakui bahwa ada setoran dari para kader untuk Partai Demokrat. Besarnya nominal iuran yang harus disiapkan para kader senilai Rp 5 Jutan.
Nuzulul Qur`an Momentum untuk Saling Kolaborasi
Jafar Hafsah Nazaruddin E-KTP