Kamis, 18/04/2024 10:13 WIB

Harap-harap Cemas Para Penikmat Pulus e-KTP

‎Salah satu hal yang disorot adalah hilangnya nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP di dalam dakwaan Setnov.

E-KTP

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguraikan secara rinci pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan e-KTP dalam persidangan terdakwa Setya Novanto. Pun termasuk sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.‎

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Dalam surat dakwaan Setya Novanto, sejumlah anggota dewan disebut menerima US$12,8 juta dan Rp44 miliar.

"Nama-nama yang ada atau uraian lebih rinci dari poin nomor 13 yang ada dalam dakwaan yaitu sejumlah anggota DPR diperkaya jutaan US dolar dan puluhan miliar rupiah tersebut nanti akan kita uraikan di persidangan," ungkap Febri.‎

Dikatakan Febri, perincian para legislator Senayan yang diduga menikmati uang dari proyek e-KTP dilakukan untuk membuktikan perbuatan Novanto dalam mega korupsi pada proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.‎

"Ini persidangan untuk Setya Novanto maka yang dibuktikan adalah dakwaan untuk Setya Novanto," ujar dia.

Febri menyampaikan hal tersebut sekaligus merespon pernyataan tim kuasa hukum Novanto saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Dimana, ‎penasihat hukum Novanto dalam eksepsi yang dibacakan mempermasalahkan perbedaan dakwaan Novanto dengan dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Tak hanya itu,  serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. ‎Salah satu hal yang disorot adalah hilangnya nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP di dalam dakwaan Setnov.

Tim penasihat hukum menuding KPK sengaja menghilangkan nama-nama wakil rakyat tersebut.
Nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 penerima uang e-KTP, yang ada di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, di antaranya Melcias Marchus Mekeng menerima sebesar US$1,4 juta, Olly Dondokambey sebesar US$1,2 juta, Tamsil Lindrung US$700 ribu.

Selain itu Mirwan Amir US$1,2 juta, Arief Wibowo US$108 ribu, Chaeruman Harahap US$ 584 ribu dan Rp26 miliar, Ganjar Pranowo US$ 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa US$1,047 juta, Mustoko Weni US$408 ribu, Ignatius Mulyono US$258 ribu.

Kemudian, Taufik Effendi US$103 ribu, Teguh Djuwarno US$167 ribu, Rindoko Dahono Wingit, Nu’man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz , dan Jazuli Juwaini masing-masing US$37 ribu. ‎Selanjutnya, Yasona Laoly US$84 ribu, Khatibul Umam Wiranu US$400 ribu, Marzuki Ali Rp20 miliar, serta Anas Urbaningrum US$5,5 juta.‎

Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya tengah menyiapkan jawaban atas eksepsi Novanto yang telah disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Febri, pihaknya dalam jawaban itu juga akan menjelaskan perbedaan dakwaan Novanto dengan terdakwa sebelumnya.

"Saya kira nanti bisa dijelaskan lebih detail ya dalam jawaban atas eksepsi ini ataupun nantinya dalam proses pembuktian lebih lanjut," ujar Febri.

KEYWORD :

Setya Novanto e-KTP Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :