Rabu, 24/04/2024 15:18 WIB

Pengacara PT Aquamarine Dituntut 3 Tahun Penjara

Eastern Jason sendiri mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak )

Jakarta ‎- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan tiga tahun terhadap ‎pengacara Akhmad Zaini. Dia juga kena denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Zaini terbukti menyuap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Zaini dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kami menutut agar majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Lebih lanjut dikatakan jaksa, Zaini terbukti memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti. Uang tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Terkait perkara itu, Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.‎ Eastern Jason sendiri mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Uang itu diberikan agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason. ‎Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine.
Uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.

‎Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan Zaini dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa bersikap sopan dan jujur, sehingga mempercepat persidangan. Terdakwa ‎mengakui perbuatan, menyesal dan masih memiliki tanggungan," ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.‎

KEYWORD :

Suap Pengadilan Majelis Hakim Akhmad Zaini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :