Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Himpunan Mahasiwa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Andi Fajar Asti mengatakan, MKD DPR harus mengambil sikap atas status hukum Novanto di KPK.Menurutnya Novanto diduga telah melanggar kode etik dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dimana, Novanto diduga telah melanggar delapan poin. "Kajian kami dari Undang-Undang MD3 sendiri itu ada tiga pasal yang dilanggar. Kemudian kajian kode etik ada lima pasal yang dilanggar," kata Andi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar