Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto masih menerima tunjangan selaku Ketua DPR RI. Tunjangan yang bersumber dari uang negara itu tetap mengalir meski Novanto menyandang status tersangka dan mendekam di jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.
Menurut mantan Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh, hal itu berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Nining mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang anggota DPR masih berhak menerima sejumlah tunjangan dan gaji meski diberhentikan sementara. "Kalau sebelum diberhentikan ya tetap. Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan," kata Nining usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).Dikatakan Nining, hal tersebut dikarenakan adanya aturan di UU MD3. Selama belum berstatus terdakwa, kata Nining, maka Novanto masih menerima tunjangan. Terkecuali jika Novanto telah diberhentikan.Setya Novanto DPR E-KTP