Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung kembali dipanggil penyidik KPK, Jumat (13/10/2017). Syafruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dikatakan Febri, pihaknya mulai mendalami materi utama kasus tersebut. Hal itu menyusul telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 39 saksi.Dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI bertambah menjadi Rp 4,58 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini sebelumnya ditaksir sebesar Rp 3,7 triliun. Pertambahan dugaan kerugian negara itu diketahui dari hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Seperti diketahui, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin itu yang dinilai telah merugikan keuangan negara. KPK menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
KEYWORD : Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Syafruddin Temenggung