Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang terjerat dugaan suap kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Jakarta - Penyesalan selalu terungkap diakhir. Itulah yang disampaikan tersangka suap pengadilan, Aditya Anugerah Moha. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar ini kena tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
"Secara pribadi tentu harus menyatakan, saya menyesal harus terjadi. Tetapi untuk mempejuangkan nama seorang ibu saya fikir mas juga dalam posisi kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik," tutur Aditya kepada wartawan usai pemeriksaan, kemarin. Ibunya Aditya bernama Marlina Moha Siahaan adalah mantan Bupati Bolaang Mongoadow. Perempuan ini divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri Manado atas kasus korupsi tindak pidana tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar. Tak terima putusan itu, Marlina banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara. Nah, pada posisi itulah, Aditya ikut campur. Dia ingin mengaruhi putusan itu akan ibunya bisa bebas dengan memberikan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Sudiwardono sebesar SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
"Bagaimana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan berupaya menolong seorang ibu," tandas Aditya.Aditya mengaku jika uang yang diberikan itu merupakan miliknya pribadi. "Ya uang saya," tutur dia.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Aditya Anugrah