tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 70.000 dollar AS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Uang yang disita itu merupakan milik Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit.
Ihwal penyitaan itu terungkap dalam persidangan terdakwa e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jaksa KPK mengkonfirmasi asal usul uang tersebut kepada Berman dalam persidangan.Dalam kesaksiannya, Bernan membantah jika uang tersebut tak ada kaitannya dengan proyek e-KTP. Berman mengklaim, uang tersebut berasal dari penghasilannya sendiri selaku penjual produk HP. Menurut Bernan, dirinya dalam beberapa proyek mendapat keuntungan atau fee dari penjualan produk seperti scanner, printer dan personal computer (PC)."Uang itu tidak ada kaitan sama e-KTP. Saya sudah sampaikan, itu uang saya pribadi yang saya kumpulkan dari hasil gaji saya, ada dollar dan hasil jual mobil sama teman, atau dari project," ucap Berman bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2017).Untuk pembelian saat itu, kata Bernan, ada diskon yang diberikan oleh produsen HP."Ada diskon 60 persen diberikan kepada distributor kami," tutur Berman.
E-KTP Andi Narogong Hewlett Packard