Setya Novanto (JN)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto pada hari ini, Senin (11/9/2017). Setya Novanto sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Namun, Ketum Partai Golkar itu dipastikan tidak penuhi panggilan penyidik KPK. Novanto mangkir lantaran sakit. Ketidakhadiran itu disampaikan melalui surat yang dibawa tim kuasa hukum dan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham."Saya barusan dari rumah sakit, dan kedatangan kami ini, badan advokasi dan tim lawyer Partai Golkar berdasarkan pemeriksaan tim dokter bahwa Pak Setya Novanto tidak memungkinkan untuk hadir (pemeriksaan)," ucap Idrus Marham di kantor KPK, Jakarta.Idrus bersama tim hukum Golkar akan minta penjadwalan ulang untuk Novanto setelah dinyatakan sehat. Idrus pun tak mau masyarakat mempresepsikan beda mengenai ketidakhadiran Novanto.
KPK Setya Novanto Golkar e-KTP