Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) M Kamil Mubarok tetap menerima setoran dari sejumlah kepala dinas (Kadis) provinsi Jatim meski sudah tak menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim. Kamil yang kini duduk di komisi Komisi E tetap menerima "upeti".
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/8/2017). Dijelaskan Febri, M Kamil Mubarok sebelumnya adalah ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh Moch Basuki. Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik setoran diduga tetap berlangsung meski M Kamil Mubarok telah pindah Komisi."Diketahui MKM (M. Kabil Mubarok) sebelumnya adalah Ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh MB (Muhammad Basuki). Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MKM telah pindah komisi," kata Febri.Baca juga :
KPK Janjikan Polemik Brigjen Endar Segera Tuntas
Kabil Mubarok merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017. Penyidik KPK tengah mendalami siapa pemberi-pemberinya.
KPK Janjikan Polemik Brigjen Endar Segera Tuntas
Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait. KEYWORD :
DPRD Jatim KPK Tangkap Tangan