Kamis, 25/04/2024 09:10 WIB

Pemerintah Enggan Beberkan Jumlah Dosen HTI

Pemerintah sudah menegaskan agar dosen PNS yang berafiliasi dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menanggalkan jabatan PNS-nya.

Menristekdikti dalam Deklarasi Anti-Radikalisme di Gor Universitas Negeri Yogyakarkat (UNY), Sabtu (22/7) lalu

Jakarta – Pemerintah sudah menegaskan agar dosen PNS yang berafiliasi dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menanggalkan jabatan PNS-nya. Namun hingga saat ini pemerintah enggan menyebutkan total dosen yang tergabung dalam organisasi terlarang tersebut.

“Kami tidak akan menyebut berapa. Tapi tadi ada yang bilang dua, tiga. Ya artinya ada lah. Dan ini sudah diketahui rektor, sekaligus berada di bawah tanggung jawab rektor,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, Rabu (26/7) di Jakarta.

Sebelumnya Menteri Nasir mengungkapkan keputusan pemerintah menindak dosen HTI sudah berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010.

Meski dalam hal ini rektor juga diberikan kesempatan untuk melakukan bimbingan dan komunikasi persuasif kepada dosen bersangkutan terlebih dahulu.

“Intinya semua pegawai pemerintah harus setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kalau ada perguruan tinggi yang tidak setia dan taat pada empat pilar kebangsaan, artinya mereka melawan hukum,” tegas Menteri Nasir.

“Tapi tidak boleh langsung ditendang. Dibina secara persuasif agar kembali ke NKRI,” ungkapnya.

KEYWORD :

HTI Radikalisme Kemristekdikti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :