Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi membentuk Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) sebagai ikhtiar mempercepat program Desa Membangun.
Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa mereka akan melihat bagaimana perkembangan kasus Ahok.
Ketua GNPF MUI Bachtia Nasir mengakui jika GNPF menggalang dana untuk aksi 2 Desember 2016 lalu
Sejumlah pemimpin organisasi seperti Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Uztaz Bachtiar Nasir kini dijerat dengan berbagai kasus hukum seperti dugaan makar, korupsi, penghinaan simbol negara, hingga penyebaran konten pornografi.
Ketua GNPF-MUI Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Ormas yang bertenyangan dengan ideologi anti Pancasila diingatkan agar tidak main-main. Sebab, hal itu akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Robikin mengatakan kebijakan pemerintah membubarkan HTI telah sesuai dengan UU 17/2013 tentang organisasi masyarakat.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.