Selasa, 22/09/2026 12:42 WIB

RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Ruang Paripurna DPR Bergemuruh





Ruang Rapat Paripurna DPR RI diwarnai sorak-sorai dan tepuk tangan saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disahkan.

Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Jurnas.com - Ruang Rapat Paripurna DPR RI diwarnai sorak-sorai dan tepuk tangan saat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang, Selasa, 22 September 2026.

Suasana berubah riuh sesaat setelah pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan regulasi tersebut. Suara tepuk tangan terdengar dari area balkon tamu undangan yang diisi perwakilan koalisi masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan peserta rapat.

“Apakah rancangan undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco saat memimpin rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab peserta rapat dengan kata setuju.

“Setuju,” ucap peserta rapat.

Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Ketukan palu itu disambut tepuk tangan dan sorakan dari para perwakilan masyarakat yang hadir.

Tak lama berselang, Dasco kembali meminta penegasan persetujuan peserta rapat terhadap pengesahan RUU tersebut.

“Sekali lagi kami tanyakan, apakah rancangan undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.

Peserta rapat kembali menyatakan persetujuan. Dasco kemudian mengetukkan palu untuk kedua kalinya. Tepuk tangan dan sorakan kembali memenuhi ruang sidang paripurna.

Sebelum agenda pengambilan keputusan dimulai, Dasco menyampaikan bahwa terdapat 139 delegasi masyarakat yang hadir langsung dalam rapat paripurna. Mereka berasal dari sejumlah organisasi yang selama ini bergerak dalam isu agraria dan pertanian.

“Kami ucapkan juga selamat datang kepada delegasi masyarakat dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pertama, dengan peserta sebanyak 139 orang,” kata Dasco.

Dari total tersebut, sebanyak 125 delegasi berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sementara itu, 10 orang merupakan perwakilan Urban Poor Consortium dan empat lainnya berasal dari Serikat Petani Indonesia.

“Pertama, Konsorsium Pembaruan Agraria berjumlah 125 orang, kemudian yang kedua Urban Poor Consortium 10 orang, 3 Serikat Petani Indonesia berjumlah 4 orang,” ujar Dasco.

Selain ketiga organisasi tersebut, Dasco menyebut sejumlah organisasi petani lainnya turut hadir dalam rapat paripurna. Di antaranya Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Pasundan Tasikmalaya, Serikat Petani Pasundan Bandung Raya, Serikat Petani Pasundan Banjar, serta Serikat Petani Pasundan Pangandaran.

Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia juga tercatat hadir dalam agenda tersebut. Kehadiran delegasi masyarakat turut datang dari sejumlah wilayah KPA di berbagai provinsi.

Perwakilan tersebut berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

“KPA Wilayah hadir yaitu dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan NTT,” kata Dasco.

Kehadiran ratusan delegasi masyarakat tersebut bertepatan dengan agenda pembicaraan tingkat II DPR RI, yakni tahap pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Pengesahan itu kemudian menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di tingkat pembicaraan tingkat II dan berlanjut pada statusnya sebagai undang-undang.

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna Pengesahan RUU Reforma Agraria




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :