Sabtu, 20/04/2024 19:04 WIB

Kata Mahfud, KPK Bisa Ditindak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Kata Mahfud, koreksi kepada KPK bisa dilakukan tindakan hukum kalau diduga melakukan korupsi, bisa tindakan administrasi jika menyalahgunakan wewenang,

"Kalau keuangan oleh BPK, kalau pidana itu polisi, kalau politik itu oleh DPR. Tidak ada di negara hukum itu satu pun yang tidak bisa diadili," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menegaskan, banyak hal yang harus dikoreksi terhadap KPK, tapi tidak bisa dengan hak angket. "Sama dengan orang membunuh tidak bisa dibawa ke pengadilan agama, KPK melanggar tidak bisa dibawa ke angket," tegasnya.

Mahfud menegaskan, KPK bisa dijatuhkan sanksi pidana, tapi melalui jalur dan proses hukum yang tepat. Ia mencontohkan, jika bercerai itu bukan ke pengadilan militer, tetapi ke pengadilan perdata.

"KPK juga tidak kebal hukum, Ada dua komisioner KPK pernah ditahan polisi, bisa kok, ada penyidik KPK ditangkap polisi dan ditahan, siapa bilang KPK kebal hukum, tidak ada kebal hukum," tegasnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :