Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul telah diterbitkannya status cegah terhadap politikus partai Golkar tersebut oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Imigrasi untuk mencegah Fayakun berpergian ke luar negeri. Pencegahan Fayakhun terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla), dengan tersangka Nofel Hasan. "Pencegahan dilakukan untuk enam bulan terhitung, sejak akhir Juni lalu," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (17/7/2017).Selain Fayakhun, KPK juga meminta Imigrasi mencegah seorang bernama Erwin Arief. Pencegahan Fayakun dan Erwin dilakukan untuk enam bulan ke depan. Pencegahan Fayakhun dan Erwin, kata Febri, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Disisi lain, sambung Febri, pihaknya tengah mencermati informasi terbaru terkait proses pembahasan anggaran proyek tersebut. Selain itu, KPK juga mengembangkan kasus suap pengadaan satelit pemantau di Bakamla ini pada dugaan penggiringan anggaran di DPR, dalam proyek tersebut."Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, terkait dengan proses penganggaran," tandas Febri.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Mereka yakni Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Eva Sundari dan dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi.Selain itu, Uang juga diberikan kepada pejabat di Bappenas dan Kementerian Keuangan.Fayakhun sendiri sempat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nofel pada awal Mei 2017. Fayakhun saat itu tak banyak menjawab pertanyaan awak media. Dia menyebut sudah menjelaskan semua kepada penyidik KPK. KEYWORD :
Suap Bakamla KPK Agus Rahardjo