https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Masa PPKM Darurat, HNW Ajak Semua Pihak Ingatkan Pemerintah Fokus Atasi Pandemi

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 02/07/2021 17:41 WIB



Banyak yang membutuhkan bantuan kongkret untuk atasi covid-19 dengan berbagai dampaknya. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, menyesalkan berbagai manuver inskonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan Presiden. Manuver yang dimaksud adalah, wacana amandemen UUD NRI 1945 via referendum atau dengan dekrit Presiden.

Padahal, di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, mestinya semua manuver dan kebijakan yang ditempuh adalah yang konstitusional. Khususnya yang dapat membantu bangsa dan negara sebagai kontribusi konstruktif untuk menyelamatkan masyarakat dari covid-19 dan segala dampaknya.

Karena itu HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengkritisi usulan yang menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Selain inkonstitusional, usulan itu tidak sesuai dengan fakta global kasus covid-19. Buktinya, di AS, New Zealand, Iran, serta negara negara lain, tidak ada satupun yang memakai pandemi Covid sebagai alasan untuk merubah konstitusi. Termasuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

Artinya, usulan tersebut merupakan kelanjutan dari skenario inkonstitusional yang dilontarkan sebelumnya. Seperti melalui pembentukan Seknas dan usulan Referendum mengubah UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. 

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Juga wacana perpanjangan tahun masa jabatan, dengan alasan bahwa Presiden Habibie, Soeharto dan Soekarno juga tidak per 5 tahunan.  Padahal peristiwa terkait Presiden Soekarno, Soeharto dan Habibie, semuanya terjadi pada era UUD 45 pasal 7 yang belum diamandemen, dan memungkinkan adanya celah itu.

Tapi kondisi konstitusionalnya sudah berubah. Saat ini yang berlaku adalah UUD NRI tahun 1945 pasal 7 hasil perubahan. Pasal tersebut  sangat jelas memberikan pembatasan masa jabatan Presiden hanya 2 periode saja, dan setiap periodenya adalah 5 tahun.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Artinya, manuver dan skenario inkonstitusional semacam ini bukan hanya tidak sesuai dengan komitmen taat konstitusi, spirit demokrasi, dan cita-cita Reformasi. Tapi juga tidak sesuai dengan prinsip tatakrama dan kepatutan karena ngotot melakukan hal inkonstitusional di tengah ketidakberhasilan Negara mengatasi pandemi covid-19.

“Semestinya dalam suasana PPKM Darurat, semua pihak berkontribusi atasi masalah dengan melakukan manuver politik yang menentramkan dan menghadirkan solusi, agar Rakyat tidak bingung dan tidak resah. Dengan begitu rakyat makin kuat imunitas tubuhnya, dan tidak mudah menjadi korban covid-19. Jangan malah seperti berlomba membuat manuver-manuver yang tidak sesuai konstitusi seperti perpanjangan masa jabatan Presiden. Selain inkonstitusional, manuver itu meresahkan Rakyat, dan bisa menggerus imunitas fisik mereka,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat(2/7/2021).

HNW mengajak semua pihak bahu membahu berkontribusi mengatasi penyebaran Covid-19. Serta mengawal dan mengingatkan agar Pemerintah serius, supaya sukses mengatasi bencana nasional covid-19 dengan penerapan PPKM darurat di berbagai daerah zona merah.

Yang dibutuhkan rakyat saat, ini kata HNW adalah bantuan dan solusi untuk realisasi kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih efektif. Agar keselamatan dan kesehatan rakyat menjadi prioritas utama, dibanding perpanjangan masa jabatan Presiden dan hal-hal lainnya.

“Banyak yang membutuhkan bantuan kongkret untuk atasi covid-19 dengan berbagai dampaknya, dibanding mendengar manuver-manuver politik inkonstitusional untuk memperpanjang masa kekuasaan Presiden dengan berbagai skenario dan dalih inkonstitusional tersebut,” kata HNW menambahkan.

Hingga kini menurut HNW tidak ada usulan resmi ke MPR yang memenuhi syarat untuk amandemen UUD NRI. Pada saat yang sama, MPR sendiri tidak mempunyai agenda untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945 terkait perpanjangan masa jabatan Presiden dengan dalih apa pun.

Selain itu MPR juga tidak punya agenda mengubah UUD agar menjadikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara agar kembali mempunyai hak konstitusional memilih Presiden. Wacana-wacana liar dan inkonstitusional semacam itu tidak masuk ke dalam agenda MPR, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang semakin parah ini.

“Jadi tidak ada agenda amandemen perpanjangan masa jabatan Presiden atau perubahan cara pemilihan Presiden, sekalipun ada Covid-19. Di MPR juga tidak ada usulan legal soal memperpanjang masa jabatan Presiden dengan dalih apapun, yang memenuhi persyaratan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 pasal 37 ayat (1) dan ayat (2),” ujarnya.

HNW menegaskan bahwa semua usulan perpanjangan masa jabatan itu baik dengan referendum maupun dekrit, semuanya tidak mempunyai landasan konstitusional yang sesuai dengan spirit Reformasi, yang bisa diterima dan didukung oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD NRI 1945, agar bisa diusulkan ke Rapat Paripurna MPR.

“Kami di MPR karena covid-19, justru fokus pada kerja-kerja konstitusional agar Presiden Jokowi juga tetap tegak lurus dengan ketentuan konstitusi dan tidak tergiur dengan manuver-manuver inksonstitusional yang telah beliau tolak, dan agar Pemerintah maksimal melaksanakan amanat konstitusi yaitu melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari bahaya  pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid PPKM Darurat Manuver Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional

Terkini | Kamis, 09/07/2026 14:25 WIB

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777