Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi X DPR RI, Rabu (8/7).
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi RUU sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
“RUU Sisdiknas sejak awal disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini,” kata Hetifah dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Menurutnya, penyusunan RUU Sisdiknas telah berlangsung sejak Januari 2025. Selama lebih dari satu tahun, Komisi X DPR RI menggelar rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ia menjelaskan, tahapan harmonisasi di Baleg diperlukan mengingat RUU Sisdiknas mengintegrasikan berbagai ketentuan pendidikan yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih komprehensif.
“Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.
Dalam rapat internal tersebut, seluruh fraksi di Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan terhadap draf RUU Sisdiknas. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyetujui agar pembahasan dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan sejumlah catatan dan masukan sesuai pandangan masing-masing.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian fraksi, di antaranya pemerataan akses pendidikan, efektivitas pelaksanaan amanat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, penguatan Tri Sentra Pendidikan yang meliputi keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, peningkatan kualitas serta kesejahteraan guru, penguatan pendidikan keagamaan, hingga layanan pendidikan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, masyarakat marginal, dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Saat ini, draf RUU Sisdiknas hasil kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Beberapa materi strategis yang diatur meliputi perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah, dengan jaminan pembiayaan, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana oleh negara.
Selain itu, RUU juga mengatur penguatan keterkaitan pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, integrasi sistem data pendidikan nasional, serta penegasan penggunaan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD yang lebih terfokus untuk kepentingan pendidikan.
Hetifah menegaskan, ruang partisipasi publik tetap terbuka meski RUU telah memasuki tahap harmonisasi. Masyarakat masih dapat menyampaikan kritik, saran, maupun masukan dalam proses penyempurnaan substansi RUU.
“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” tuturnya.
Setelah proses harmonisasi rampung, RUU Sisdiknas akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kamis, 09/07/2026 14:39 WIB