https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sebut Ketua DPRD Kuansing Tahu Bupati Suhardiman Potong SHU Petani

Gery David Sitompul | Kamis, 09/07/2026 12:19 WIB



Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Ketua DPRD, Juprizal sebagai saksi pada Rabu, 8 Juli 2026. Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), kepada Kementerian Kehutanan.

Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Ketua DPRD, Juprizal serta delapan orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada Rabu, 8 Juli 2026.

"Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Baca juga :
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Bupati Suhardiman Amby

Budi menyebut Juprizal mengetahui bahwa Suhardiman melakukan pemotongan paksa uang sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.

Pemotongan paksa itu tersebut ditengarai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar di wilayah Kuansing. Uang itu kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.

Baca juga :
KPK Dalami Amplop untuk Raja Juli Diduga Hasil Potongan SHU Petani Kuansing

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi.

KPK juga mendalami para saksi terkait kasus dugaan lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.

Baca juga :
Bupati Kuansing Potong Paksa SHU 914 Petani untuk Urus Pelepasan Hutan

Selain Juprizal, saksi lain yang diperiksa ialah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Asisten I Kuansing, Fahdiansyah; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer.

Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.

Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby Ketua DPRD Kuansing Pelepasan Kawasan Hutan

Terkini | Kamis, 09/07/2026 13:36 WIB

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777