Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP).
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Juprizal sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Rabu, 8 Juli 2026.
"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP (Juprizal) senilai SGD12.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 8 Juli 2026.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp15 juta dari saksi bernama Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.
Budi mengatakan uang yang disita itu berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing ke Kementerian Kehutanan.
KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari hasil pemotongan paksa sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.
"Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," kata Budi.
Uang yang disita itu merupakan bagian dari uang yang diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni usai melakukan audiensi pada 2 Juni 2026 lalu.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujar Budi.
Namun, Raja Juli yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mengklaim telah mengembalikan uang itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Raja Juli juga telah melaporkan pemberian amplop berisi uang dari Suhardiman kepada KPK pada pada Jumat, 3 Juli 2026.
Laporan itu baru disampaikan Raja Juli tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby, pada 30 Juni 2026.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis. Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada 29 Juni 2026 dan 30 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yaitu terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.
Kamis, 09/07/2026 14:39 WIB