Jamaah haji Jannah Firdaus Travel (JFT). Foto: dok. Jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Jannah Firdaus Travel (JFT) melakukan segala sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sembarangan.
JFT juga sudah berizin dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bernomor izin 505/2020 dan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bernomor 241/2021 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Demikian disampaikan Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam melalui keterangannya, di Jakarta, Kamis, (9/7/26), terkait adanya pelaporan seorang calon jamaah JFT, Widya Sulfia Anggarani bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (6/7/2026).
Widya melaporkan ketidakpuasannya akibat tidak jadi berangkat haji pada musim haji 1447 H/2026.
"Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Mempertaruhkan reputasi JFT yang cukup baik selama ini," kata Rahmat.
Rahmat menyampaikan, JFT pernah mendapatkan julukan travel No.1 saat pandemi di tahun 2021-2022 dan terbanyak jamaah full Ramadhan dan Itikaf pada tahun 2023.
"Bukti lainnya, kami juga sudah memberangkatkan kurang lebih 10.000 jamaah baik umroh maupun haji setiap tahunnya, dan selama ini tidak ada tunda satu pun jamaah umroh," terang Rahmat.
Rahmat mengatakan sah-sah saja calon jamaah melapor ketidakpuasannya karena siapapun bisa melakukan laporan.
"Namun ketika Widya yang melaporan seorang diri, kemudian mengatakan dan mengatasnamakan bahwa ada 80 orang calon jamaah JFT yang gagal diberangkatkan, itu adalah tidak benar dan cenderung mendiskreditkan serta menyudutkan nama JFT," tegas Rahmat.
Kenyataan yang terjadi, lanjut Rahmat, bukannya gagal berangkat tetapi tertunda dan calon jamaah juga diberi keleluasaan pilihan untuk lanjut berangkat haji tahun depan atau pengembalian dana (refund).
Terhadap Widya Sulfa Anggraeni, Rahmat juga mengaku sudah melakukan pengembalian dana sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada saat pertemuan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah diinformasikan.
"Kami bukan gagal memberangkatkan calon jamaah tahun 2026 tapi tertunda karena ada berbagai alasan yang tidak bisa diatasi. Namun, kami juga berikan keleluasaan bagi calon jamaah untuk refund atau lanjut. Nah, ketika proses dan mekanisme sedang berjalan, tiba-tiba ada yang melaporkan bahwa kami dianggap gagal memberangkatkan calon jamaah," papar Rahmat .
Menurutnya, semua calon jamaah sudah diinformasikan dan diberikan kebebasan untuk memilih melakukan refund atau lanjut berangkat. "Tapi semua ada mekanisme dan prosedurnya. Semua akan disesuaikan lagi. Kan semua dokumennya sudah lengkap mengikuti aturan yang berlaku. tinggal tunggu waktu saja. Kami sudah menyampaikannya," jelas Rahmat .
Rahmat juga menyayangkan dan berkeberatan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan memojokkan JFT tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu, sebelum berita ditayangkan.
"Ini terindikasi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1990 tentang PERS. Juga terindikasi pelanggaran Kode Etik Pasal 1 beserta penafsirannya dalamSK Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/2006 Kode Etik Jurnalistik," kata Rahmat.
"Terkait pemberitaan itu, bersama kuasa hukum kami telah melakukan keberatan dengan mensomasi dan melakukan tindakan hukum lainnya. Juga mengirimkan surat hak jawab kepada media terkait," ujarnya.
"Kepada calon jamaah yang melaporkan juga sama, kami melakukan somasi karena merugikan dan pencemaran nama baik JFT, " imbuh Rahmat .
Terkait pernyataan Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Rizkayadi yang berencana memanggil JFT, Rahmat menyatakan pihaknya siap memenuhi panggilan itu untuk menjelaskan secara rinci.
Menurut Rahmat hikmah dari penundaan keberangkatan tahun ini adalah untuk kebaikan jamaah itu sendiri juga mekanisme keberangkatannya harus dengan mengikuti ketentuan yang berlaku supaya jamaah aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah.
"Sekali lagi disampaikan bahwa kami tidak akan bertindak di luar aturan yang berlaku dalam memberangkatkan calon jamaah haji ini. Bagi kami prosedur yang legal adalah segalanya. Penundaan keberangkatan calon haji dilakukan untuk menghindari risiko terlalu besar dan ini bukan pembatalan. Jamaah hanya tinggal menunggu waktu saja di musim haji 2027," jelasnya.
Wael Ahmed, CEO Global Countries, mengatakan, keberadaan JFT untuk membantu umat muslim berangkat umroh dan haji dengan aman dan nyaman. JFT merupakan salah satu group perusahaan international yang memiliki muassasah, hotel dan juga memiliki beberapa cabang di berbagai negara.
"Alhamdulillah JFT yang pertama berangkat jamaah umroh di musim ini pada tanggal 8 Juni 2026 dan hingga hari ini, JFT sudah memberangkatkan lebih dari 20 group.
Wael menambahkan bahwa akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja yang membuat pemberitaan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.