https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP: Kasus Herawati Ujian Perdana Tegaknya UU PPRT

Samrut Lellolsima | Kamis, 09/07/2026 11:06 WIB



Kasus Herawati bukan hanya tentang satu korban. Yang sedang diuji adalah keberanian negara menegakkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengajak masyarakat mengawal proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Herawati.

Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian pertama implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan DPR RI.

Baca juga :
Komisi III DPR Apresiasi Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batubara

Dalam pernyataan sikapnya, Rieke mengatakan Herawati dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7).

Pada hari yang sama, Ratna Dewi Damanik selaku pemilik Yayasan Putri Mahkota juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Baca juga :
Legislator PKS: Program Kemah Bela Negara Perkuat Semangat Kebangsaan

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dimulai melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/388/VI/RES.1.24/2026/Reskrim Jaksel.

“Saya mengajak masyarakat, media massa, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik agar penegakan hukum berjalan profesional, independen, transparan, dan berkeadilan,” kata Rieke.

Baca juga :
Komisi IV DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Musim Kemarau

Politikus PDIP itu menegaskan, yang dipertaruhkan dalam perkara tersebut bukan sekadar penyelesaian satu kasus pidana, melainkan juga kredibilitas negara dalam melaksanakan UU PPRT.

Sebagai salah satu pengusul dan inisiator UU PPRT, Rieke menilai perkara Herawati menjadi ujian awal efektivitas undang-undang tersebut.

Ia mengingatkan, hanya sehari setelah UU PPRT disahkan pada 21 April 2026, publik dikejutkan dengan meninggalnya seorang pekerja rumah tangga di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan oleh majikan.

Belum genap sepekan setelah itu, tepatnya pada 29 April 2026, Herawati melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan setelah lahirnya UU PPRT menjadi peringatan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga tidak boleh berhenti sebagai keberhasilan legislasi, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang efektif,” ujarnya.

Rieke menjelaskan, dirinya menerima permohonan pendampingan dari Herawati dan Ratna Dewi Damanik yang didampingi kuasa hukum Natalius Bangun pada 14 Mei 2026.

Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR RI untuk memastikan warga negara memperoleh akses terhadap keadilan tanpa mencampuri independensi penyidikan maupun proses peradilan.

Meski menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Rieke menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dasar yang cukup bagi penyidik untuk melakukan pembuktian lebih lanjut.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, perkara itu berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, mulai dari KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU PPRT, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, hingga kewajiban Indonesia berdasarkan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

Rieke juga meminta aparat penegak hukum melaksanakan penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan berperspektif korban.

Selain itu, ia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan komprehensif kepada Herawati selama proses hukum berlangsung.

Ia juga meminta Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan pemantauan aktif terhadap proses penegakan hukum serta memastikan implementasi UU PPRT berjalan efektif.

“Kasus Herawati bukan hanya tentang satu korban. Yang sedang diuji adalah keberanian negara menegakkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan,” kata Rieke.

“Keberhasilan negara menghadirkan keadilan dalam perkara ini akan menjadi penentu apakah UU PPRT benar-benar hidup sebagai instrumen perlindungan, atau hanya berhenti sebagai teks undang-undang,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka UU PPRT PRT Herawati dugaan kekerasan

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777