https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Minta Payung Hukum Jaminan Pensiun ASN PPPK Diperkuat

Samrut Lellolsima | Kamis, 09/07/2026 11:53 WIB



Regulasinya tentu harus diperkuat. Kita ingin pensiunan PPPK yang sudah mengabdi kepada negara selama masa kerjanya juga mendapatkan hak yang sesuai dan layak Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mendorong pemerintah segera memperkuat regulasi yang mengatur Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Kepastian hukum dinilai penting agar para PPPK memperoleh hak pensiun yang layak setelah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada negara.

Adisatrya mengatakan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur pemberian JP dan JHT bagi ASN PPPK. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi kendala dalam pemenuhan hak-hak para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga :
Legislator PDIP: Kasus Herawati Ujian Perdana Tegaknya UU PPRT

“Regulasinya tentu harus diperkuat. Kita ingin pensiunan PPPK yang sudah mengabdi kepada negara selama masa kerjanya juga mendapatkan hak yang sesuai dan layak,” kata Adisatrya dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Politisi yang akrab disapa Adi itu menjelaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian banyak anggota Komisi VI DPR RI karena menyangkut kesejahteraan ASN PPPK setelah memasuki masa pensiun. Karena itu, penguatan payung hukum dinilai menjadi langkah mendesak agar terdapat kepastian terhadap hak-hak mereka.

Baca juga :
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batubara

Menurutnya, pembahasan mengenai regulasi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN PPPK telah mengemuka dalam rapat Komisi VI DPR RI. Sejumlah anggota komisi meminta agar pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sekarang ini mungkin belum didukung oleh aturan dan regulasi yang kuat. Karena itu, di Komisi VI tadi juga sudah diangkat oleh teman-teman anggota agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Baca juga :
Legislator PKS: Program Kemah Bela Negara Perkuat Semangat Kebangsaan

Adisatrya menambahkan, DPR masih mengkaji berbagai alternatif regulasi yang dapat menjadi dasar hukum pemberian JP dan JHT bagi ASN PPPK. Opsi yang dibahas antara lain melalui penyusunan Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah.

Menurut dia, keputusan mengenai bentuk regulasi akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait agar menghasilkan mekanisme yang tepat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN PPPK.

“Ini masih kita bicarakan apakah melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah. Hal itu harus dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto jaminan pensiun ASN PPPK payung hukum

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777