https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejati Sumbar Bongkar Rekayasa, Pengawas Proyek Jembatan Sikabu Tersangka

Syafira | Kamis, 09/07/2026 10:45 WIB



Kasus Jembatan Sikabu Ambruk, Kejati Sumbar Seret Pengawas Proyek atas Dugaan Korupsi Rp7,5 Miliar Kejati Sumbar Tetapkan Pengawas Proyek Jadi Tersangka, Bongkar Dugaan Rekayasa Supervisi di Kasus Ambruk Jembatan Sikabu. (Foto: Jurnas/Ist)

Padang Jurnas.com- Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu–Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menetapkan seorang pengawas proyek berinisial IF sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan rekayasa dalam sistem supervisi yang diduga menjadi salah satu penyebab ambruknya jembatan dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi, mengatakan IF diduga mengambil alih kendali pekerjaan pengawasan proyek dengan mengganti personel konsultan pengawas sebelum kontrak berjalan sesuai ketentuan. Pergantian tersebut, kata Dedie, dilakukan tanpa mekanisme adendum sebagaimana diatur dalam kontrak sehingga melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

"Pergantian itu dilakukan tanpa mekanisme adendum yang semestinya, sehingga menyalahi ketentuan pengadaan," ujar Dedie dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/7/2026).

Baca juga :
Buronan Kasus Pemalsuan Surat Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa IF mengendalikan berbagai aspek pelaksanaan supervisi, mulai dari pengaturan pembayaran, penggajian tenaga pengawas, hingga penyusunan laporan perkembangan proyek.

"Penyidik juga menduga IF mengatur pembayaran, penggajian, hingga laporan perkembangan proyek," tambahnya.

Baca juga :
Legislator PDIP Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekspor Beras

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan konsultan pengawas yang diduga digunakan untuk kepentingan pencairan dana proyek.

Menurut Dedie, berbagai tindakan tersebut menyebabkan fungsi pengawasan terhadap mutu pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dampaknya, kualitas konstruksi jembatan diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan akhirnya ambruk.

Baca juga :
Legislator Tolak Hukuman Mati Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman

"Peristiwa itu ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7,5 miliar," tegasnya.

Dedie memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni BB, A, dan Y, yang diduga berperan dalam pelaksanaan proyek serta pengelolaan kegiatan di BPBD Kabupaten Padang Pariaman. Atas perbuatannya, IF dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang berat.

"Penyidik juga menjerat IF dengan sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya sangat berat," pungkas Dedie

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Jembatan Sikabu

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777