https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MUI Kritik Skema Subsidi Haji 2027: Tak Adil bagi Jemaah Antre

Agus Mughni | Kamis, 09/07/2026 13:53 WIB



MUI mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā`a ilaihi sabīlā (kewajiban haji hanya bagi yang mampu) Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Chalil Nafis (Foto: MUI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik tajam usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Diketahui, Kemenhaj sebelumnya mengusulkan calon jamaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta atau sekitar 40 persen untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta. Sedangkan 60 persen lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sistem bagi hasil dari pemanfaatan dana setoran haji yang ada saat ini dinilai tidak berkeadilan karena dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jamaah yang masih berada di daftar tunggu (waiting list).

Baca juga :
Kemenhaj Usul Jemaah Hanya Bayar Rp42,8 Juta Biaya Haji

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa istilah "subsidi" dalam komponen 60 persen tersebut sebenarnya salah kaprah dan memicu ketidakadilan bagi calon jamaah yang sudah terdaftar masih dalam antrean alias belum berangkat.

"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil, Kamis (9/7/2026).

Baca juga :
Pesan Wamenhaj ke Jajaran: Jangan Jadikan Jemaah sebagai Komoditas

Menurut Kiai Cholil, dana yang digunakan untuk meringankan biaya jamaah terbang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.

Jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, maka nilai manfaat milik jamaah antre akan terus tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat lebih dulu.

Baca juga :
Kemenhaj Usul BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta Per Orang

Oleh karena itu, MUI mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā`a ilaihi sabīlā (kewajiban haji hanya bagi yang mampu).

 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia Biaya Haji Sekema Subsidi Haji Kemenhaj RI

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777