Foto: Gedung Japidsus Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat bersifat "Rahasia" bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi tertanggal 8 Juli 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia. Dokumen itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani.
Dalam surat tersebut dijelaskan, instruksi dikeluarkan sebagai respons atas dinamika situasi nasional yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
"Seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi," sebagaimana bunyi surat rahasia, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.
Surat rahasia tersebut memuat lima poin. Pada poin pertama, seluruh satuan kerja diperintahkan untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.
"Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," demikian bunyi poin pertama.
Instruksi berikutnya meminta seluruh jajaran mengoptimalkan fungsi deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai strategis.
Selain itu, pengamanan juga diminta diperkuat, mencakup personel, aset, dokumen, hingga fasilitas kantor.
"Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal," sebagaimana tercantum dalam poin tiga surat tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan bagi seluruh pegawai untuk memberikan komentar terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan," tegasnya.
Pada poin terakhir, Kejagung juga meminta seluruh jajaran mengelola informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila muncul potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Di bagian penutup, seluruh aparat kejaksaan diingatkan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta untuk arsip.
Kamis, 09/07/2026 14:39 WIB