https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MPR Dukung Langkah Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 02/07/2021 12:01 WIB



Sebagus apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan memberikan dampak besar jika tidak didukung masyarakat. Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, serta menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai koordinator pelaksananya.

Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai salah satu upaya menurunkan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat tajam.

"Data Satgas Covid-19 mencatat, per 1 Juli 2021 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.203.108. Sebanyak 1.890.287 diantaranya telah sembuh, serta 58.995 meninggal dunia. Kasus aktif masih mencapai 253.826. Per 1 Juli kemarin, kasus positif Covid-19 kembali mencatatkan rekor dengan adanya 24.836 kasus baru. Karenanya, kebijakan PPKM Darurat sangat tepat diberlakukan, agar penyebaran virus Covid-19 bisa segera diturunkan," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (2/7/21).

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Bamsoet menegaskan, sebagus apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan memberikan dampak besar jika tidak didukung masyarakat. Karenanya, masyarakat harus mendukung pemberlakukan PPKM Darurat ini.

Antara lain seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

"Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara," jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, 100 persen work from home (bekerja dari rumah) untuk sektor non essential. Untuk sektor essential seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimum staf yang bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

"Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat," tandas Bamsoet.

Bamsoet mengingatkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

"Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh  berupa pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Dengan kesadaran semua pihak melaksanakan PPKM Darurat ini, kita harapkan angka penyebaran Covid-19 bisa segera ditekan," pungkas Bamsoet.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo PPKM Darurat Dukung Presiden Joko Widodo

Terkini | Kamis, 09/07/2026 14:25 WIB

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777