Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim yang beberapa hari lalu melaksanakan sidang Pledoi (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Sidang pledoi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Tahap ini memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Istilah pledoi berasal dari bahasa Belanda, pleidooi, yang berarti pembelaan. Dalam praktik hukum pidana, pledoi berisi tanggapan terhadap dakwaan maupun tuntutan jaksa, termasuk alasan-alasan yang dapat meringankan terdakwa.
Hak terdakwa untuk mengajukan pledoi diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setelah penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana, terdakwa dan/atau penasihat hukumnya berhak mengajukan pembelaan yang kemudian dapat ditanggapi oleh jaksa.
Dalam sistem peradilan pidana, pledoi menjadi bagian dari perlindungan hak-hak terdakwa.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim memiliki peran penting untuk memastikan terdakwa memahami haknya, termasuk hak menyampaikan pembelaan atau pledoi selama persidangan berlangsung.
Setelah pledoi dibacakan, jaksa dapat memberikan tanggapan yang dikenal sebagai replik.
Selanjutnya, terdakwa atau penasihat hukum dapat kembali menanggapi melalui duplik sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah dan menjatuhkan putusan.
Pledoi tidak hanya menjadi sarana bagi terdakwa untuk menolak atau membantah tuntutan jaksa, tetapi juga untuk menyampaikan fakta-fakta yang dianggap meringankan.
Karena itu, tahapan ini sering menjadi salah satu momen penting dalam persidangan pidana sebelum hakim memutus perkara secara final.
Sabtu, 06/06/2026 16:40 WIB
Sabtu, 06/06/2026 12:51 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB