https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gegara Urusan Domisili WNA, Warga Cengkareng Polisikan Ketua RW

Muhammad Habib Saifullah | Selasa, 12/05/2026 00:19 WIB



Seorang Ketua RW di Cengkareng Timur, Jakbar berinisial SS dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaraan melalui media elektronik disertai pengancaman Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk (Foto: ANTARA/Risky Syukur)

Jakarta, Jurnas.com - Seorang Ketua RW di Cengkareng Timur, Jakarta Barat (Jakbar) berinisial SS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan tersebut dilayangkan oleh warga bernama Topik Udin terkait dugaan tindak pidana pencemaran melalui media elektronik yang juga disertai dengan pengancaman.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1300/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT, peristiwa ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 13.36 WIB di Kantor Kelurahan Cengkareng Timur.

Baca juga :
Sahroni Apresiasi Polres Jakbar Sita 534 Kg Ganja: 1 Juta Warga Terselamatkan

Saat itu, pelapor (Topik Udin) tengah berada di Kantor Kelurahan Cengkareng Timur untuk mengurus Surat Keterangan Domisili bagi Warga Negara Asing (WNA).

Menurut keterangan pelapor, ia memberikan berkas persyaratan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, namun, Topik Udin menerima panggilan telepon dari terlapor (SS) yang diduga merendahkan dan melakukan pengancaman kepadanya.

Baca juga :
Ketua RW di Bekasi Ini Banjir Karangan Bunga dari Anggota DPR Hingga Menteri

"Dalam sambungan telepon tersebut, terlapor telah merendahkan serta melakukan ancaman terhadap pelapor," demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Merasa terintimidasi dan terancam, Topik Udin akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada 8 Mei 2026.

Baca juga :
21 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19

Kini kasus tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 27 juncto 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencemaran Melalui Media Elektronik.

Laporan itu ditandatangani oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Inspektur Polisi Dua, Muhar Mukhsin dan Brigadir Polisi Kepala Firman Muhammad Nur Dalimunthe.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua RW Polres Jakbar Domisili WNA Kelurahan Cengkareng Timur

Terkini | Selasa, 12/05/2026 01:55 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777