https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

LPSK Sosialisasikan Restitusi untuk Korban Kekerasan di Daycare Yogyakarta

Gery David Sitompul | Senin, 11/05/2026 17:36 WIB



Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan sekaligus pemulihan bagi korban. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. (FOTO: Web LPSK)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pengajuan restitusi kepada para orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan sekaligus pemulihan bagi korban. Sosialisasi itu bertujuan agar keluarga korban memahami hak-hak yang dapat diperoleh, termasuk terkait perlindungan dan restitusi.

"LPSK bersama UPT PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati pada Senin, 11 Mei 2026.

Baca juga :
DPR Buka Peluang Lakukan Revisi UU Perlindungan Anak

Hingga kini, sebanyak 182 korban tercatat telah melapor ke UPT PPA Kota Yogyakarta terkait dugaan kekerasan di daycare tersebut. Sementara itu, LPSK menerima 14 permohonan perlindungan yang terdiri atas lima orang tua korban, delapan korban, dan satu saksi.

Sri menyebut LPSK masih melakukan penelaahan terhadap seluruh permohonan yang masuk, termasuk mendalami dampak fisik dan psikologis korban serta kebutuhan pemulihan jangka panjang.

Baca juga :
Legislator PDIP Minta Dosen Terkait Kasus Daycare Yogyakarta Dinonaktifkan

"Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi," katanya.

Berdasarkan hasil penelaahan awal, sejumlah orang tua mengaku menerima laporan harian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di daycare.

Baca juga :
Buntut Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Segera Panggil Mendikdasmen

Dari keterangan saksi pelapor, ditemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi, termasuk anak yang diduga diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis hingga menerima perlakuan tidak layak selama berada di tempat penitipan anak tersebut.

LPSK juga menerima informasi dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak, termasuk pemberian makanan dan ASI yang disebut dilakukan secara acak kepada anak lain.

Sejumlah korban diduga mengalami gangguan kesehatan dan tumbuh kembang yang masih memerlukan asesmen medis dan psikologis lanjutan.

Selain sosialisasi restitusi, LPSK mendorong penguatan posko pengaduan untuk mempermudah keluarga korban mengakses layanan pelaporan, pendampingan psikologis, serta pengajuan perlindungan dan restitusi.

"Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting untuk memudahkan keluarga korban menyampaikan pengaduan serta memperoleh akses terhadap layanan pelindungan dan pemulihan. LPSK memandang langkah ini perlu terus diperkuat agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak-haknya," ujar Sri.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Anak di Daycare Daycare Yogyakarta

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777