https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lestari Moerdijat: Masalah Guru Jangan Dipahami Hanya Administratif Semata

Eko Budhiarto | Senin, 11/05/2026 19:36 WIB



Lestari Moerdijat: Masalah Guru Jangan Dipahami Hanya Administratif Semata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Diperlukan political will yang kuat dari para pengambil kebijakan untuk memastikan reformasi tata kelola aparatur negara tidak mengorbankan keberlanjutan pendidikan nasional dan masa depan generasi bangsa.

“Persoalan guru tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian. Ini adalah soal arah kebangsaan, soal bagaimana negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Senin (11/5), menanggapi kebijakan penghapusan istilah tenaga honorer pada 2027 yang berdampak pada nasib guru non-ASN di berbagai daerah.

Menurut Lestari, penghapusan status tenaga honorer melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi nasional.

Baca juga :
Akbar Supratman: Evaluasi LCC Empat Pilar 2026 Provinsi Kalimantan Barat

Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur atau penertiban administratif semata.

Karena pada kenyataannya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, selama bertahun-tahun sistem pendidikan nasional justru ditopang oleh ribuan guru non-ASN yang hadir mengisi kekosongan negara, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Dorong Penguasaan AI untuk Penyandang Disabilitas

“Mereka bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah penyangga utama keberlangsungan pendidikan di banyak wilayah,” tegas Rerie.

Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai, persoalan yang dihadapi saat ini sesungguhnya menunjukkan adanya problem fundamental dalam tata kelola pendidikan nasional, yakni ketidaksinkronan antara kebutuhan riil pendidikan di lapangan dengan kebijakan rekrutmen, distribusi, dan perlindungan tenaga pendidik.

Baca juga :
Kemendikdasmen Sebut Surat Edaran Justru Beri Kepastian bagi Honorer

Akibatnya, kata Rerie, negara selama ini membiarkan lahirnya praktik ketergantungan terhadap guru non-ASN tanpa sistem perlindungan dan kepastian yang memadai.

“Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujarnya.

Rerie berpandangan, negara membutuhkan solusi yang lebih fundamental dan berjangka panjang, bukan sekadar skema transisi administratif.

Menurut dia, diperlukan peta jalan nasional yang serius terkait kebutuhan guru Indonesia ke depan, mulai dari distribusi tenaga pendidik, sistem rekrutmen yang adil, kepastian status kerja, perlindungan profesi, hingga kesejahteraan yang layak.

Karena, tegasnya, kualitas pendidikan nasional tidak mungkin dibangun di atas ketidakpastian nasib para pendidiknya.

“Kalau negara sungguh-sungguh ingin membangun sumber daya manusia unggul, maka guru harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, bukan sekadar variabel birokrasi,” ujar Rerie.

Rerie menegaskan, Pasal 31 UUD 1945 telah memberikan mandat yang jelas bahwa negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, tambahnya, seluruh kebijakan terkait pendidikan semestinya dibangun dengan perspektif kebangsaan yang utuh, yakni memastikan keberlanjutan pendidikan, keadilan akses, dan kepastian bagi para pendidik sebagai aktor utama pembentukan karakter dan masa depan Indonesia.

“Bangsa yang besar tidak mungkin dibangun dengan mengabaikan para guru. Di tangan merekalah kualitas generasi dan arah masa depan Indonesia dipertaruhkan,” tegas Rerie.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Pendidikan Nasional Guru Non-ASN

Terkini | Senin, 11/05/2026 22:14 WIB

Info Desa

Tingkatkan Literasi Karantina Kepala Desa, Kemendes Bakal Gandeng Barantin

News

MUI Minta Ortu Aktif Awasi Perkembangan Anak di Pesantren

Info Desa

Mendes Harap Rekomendasi Munas Papdesi Sukseskan Program Prioritas Presiden

News

Pendaftaran SMMPTN-Barat 2026 Dibuka, Daya Tampung hingga 20 Ribu

News

AMPC 2026, Dua Atlet Indonesia Bidik Medali Emas

News

Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional

Warta MPR

Lestari Moerdijat: Masalah Guru Jangan Dipahami Hanya Administratif Semata

News

Wamendagri Sebut 11 OTT Kepala Daerah Jadi Alarm Pemberantasan Korupsi

News

Plt Wali Kota Madiun Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Maidi

News

Legislator Golkar: RUU Pemilu Tetap Harus Jadi Inisiatif DPR

News

Komisi X DPR Desak Evaluasi Total PSSI Usai Rentetan Kerusuhan Suporter

News

Kang Dedi Imbau Bobotoh Tak Euforia Berlebih Usai Persib Menang

News

LPSK Sosialisasikan Restitusi untuk Korban Kekerasan di Daycare Yogyakarta

Warta MPR

Akbar Supratman: Evaluasi LCC Empat Pilar 2026 Provinsi Kalimantan Barat

News

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

News

Ratusan PKL dan Bangunan Ormas di Jati Pinggir Bakal Ditertibkan

News

Nadiem Sebut Pembentukan Tim Shadow Kemendikbudristek Disetujui Presiden

Polisi Bongkar Penadahan Ribuan Sepeda Motor di Jakarta Selatan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777