Ilustrasi Pernikahan dalam Islam (Foto: Pexels/Reynaldo Yodla)
Jakarta, Jurnas.com - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menikah di bulan Zulkaidah kerap muncul di tengah masyarakat Muslim, terutama bagi pasangan yang sedang menentukan tanggal pernikahan. Bulan ini memang tidak sepopuler Syawal yang sering dipilih sebagai waktu akad nikah.
Di balik itu, masih beredar anggapan tradisional bahwa Zulkaidah bukan waktu yang baik untuk menikah. Namun, benarkah demikian dalam pandangan Islam?
Sebagian masyarakat meyakini bahwa menikah di bulan Zulkaidah dapat membawa kesialan, mulai dari rumah tangga tidak harmonis hingga sering mengalami sakit. Namun, keyakinan ini tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Dikutip dari berbagai sumber, Islam tidak pernah menetapkan larangan menikah pada bulan tertentu. Justru, Zulkaidah termasuk dalam empat bulan suci (bulan haram) dalam Islam bersama Muharram, Rajab, dan Dzulhijjah.
Bulan-bulan ini dimuliakan karena umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh dan dilarang berperang, bukan karena dianggap membawa kesialan.
Dalam sejarah Islam, tidak ditemukan dalil yang melarang pernikahan di bulan Zulkaidah. Bahkan, sebagian riwayat menyebutkan pernikahan sahabat Nabi Muhammad SAW juga terjadi pada bulan ini, yang menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan waktu tertentu yang menghalangi akad nikah.
Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa menikah pada dasarnya dianjurkan bagi yang telah memiliki kemampuan Nikah disunnahkan bagi seseorang yang telah membutuhkannya karena kebutuhan biologis serta telah mampu secara finansial.
Dengan demikian, yang menjadi penentu utama bukanlah bulan pelaksanaan, melainkan kesiapan pasangan. Dalam fikih Islam, keabsahan pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat, bukan waktu pelaksanaan akad.
Syekh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan rukun nikah terdiri dari istri, suami, wali, dua saksi, dan sighat (ijab qabul). Selama seluruh unsur tersebut terpenuhi, maka pernikahan dinyatakan sah secara syariat.
Islam tidak melarang adanya pertimbangan waktu dalam kehidupan sosial, selama tidak diyakini sebagai penentu nasib atau bertentangan dengan akidah. Namun, menjadikan bulan tertentu sebagai sumber keberuntungan atau kesialan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Keyakinan seperti itu justru berisiko menggeser makna pernikahan sebagai ibadah menjadi sekadar kepercayaan budaya.
Dengan demikian, menikah di bulan Zulkaidah dalam Islam tidak dilarang dan tetap sah selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.
Masyarakat diajak untuk tidak terjebak pada mitos yang tidak berdasar, serta lebih menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang bernilai sakral, bukan ditentukan oleh kepercayaan terhadap waktu tertentu. (*)
Sumber: Nahdlatul Ulama, Baznas, dan berbagai sumber lainnya.
Minggu, 10/05/2026 18:33 WIB
Minggu, 10/05/2026 15:10 WIB
Minggu, 10/05/2026 17:05 WIB