https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Didesak Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group

Gery David Sitompul | Minggu, 19/04/2026 01:03 WIB



Kejagung didesak memeriksa dua pengusaha nasional, Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka, terkait dugaan kasus yang berpotensi merugikan negara.
. Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI segera memeriksa dua pengusaha nasional, Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka, terkait dugaan kasus besar yang berpotensi merugikan negara.

Desakan ini disampaikan Sekjen KAKI, Anshor Mukmin, pada 13 April 2026. Menurutnya, langkah ini penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih.

Ia menilai dugaan kasus yang melibatkan korporasi besar harus menjadi prioritas karena berpotensi berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Baca juga :
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto

“Kejagung harus segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group di bank-bank Himbara,” ujar Anshor.

Ia menyebut potensi Non-Performing Loan (NPL) dari sektor ini bisa mengganggu stabilitas perbankan jika tidak ditangani transparan.

Baca juga :
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel

KAKI menduga adanya perlakuan khusus dalam proses restrukturisasi kredit tersebut. Dugaan penyalahgunaan pengaruh ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Selain itu, KAKI juga menyoroti perpanjangan konsesi jalan tol oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Yusuf Hamka.

Baca juga :
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI

Perpanjangan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit disebut dilakukan tanpa proses tender. Konsesi yang seharusnya berakhir pada 2025 diperpanjang hingga 2060.

Kebijakan ini dinilai menguntungkan pihak tertentu, termasuk pemegang saham mayoritas asing, dan berpotensi mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Adendum kontrak tersebut mengandung ketidakwajaran dan indikasi kuat merugikan negara,” kata Anshor.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan status utang antara perusahaan dan pemerintah yang belum terselesaikan.

Anshor menyebut kondisi ini sebagai indikasi state capture atau penyanderaan negara oleh elite bisnis.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menggerus kedaulatan ekonomi jika tidak segera ditindak.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menjerat perusahaan yang terbukti merugikan publik.

KAKI pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.

“Kami akan terus mengawal hingga ke meja hijau. Keberanian memeriksa ‘Duo Jusuf’ akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

KAKI berharap langkah tegas dari Kejagung dapat mengembalikan aset negara yang diduga terjebak dalam praktik bisnis tidak transparan.

Publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kredit Macet Jusuf Kalla Yusuf Hamka

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777