Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya menyeret Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 oleh Kejagung. Saat itu, Hery menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
"Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.
Boyamin menilai upaya tersebut penting dilakukan lantaran selama menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman, Hery selalu menangani isu di sektor pertambangan.
Menurutnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus harus menelusuri rejam jejak Hery yang kerap melakukan pertemuan dengan pengusaha tambang di hotel dan restoran.
"Dikarenakan Hery sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Boyamin juga mengapresiasi Kejagung yang mampu mengendus pemberian suap kepada Hery tanpa drama operasi tangkap tangan (OTT).
Boyamin menilai terungkapnya kasus suap Hery menjadi bukti keteledoran Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR yang meloloskannya menjadi Ketua Ombudsman RI.
Padahal rekam jejak Hery selama menjabat Komisioner ORI sangatlah buruk. Boyamin menyebut banyak permohonan rekomendasi perkara mal administrasi yang justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan tidak adanya uang pelicin atau gratifikasi.
"Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal dan masukanku telah diabaikan," tuturnya.
Selain itu, Boyamin menilai seharusnya kinerja buruk Hery dapat diketahui oleh Pansel dan Komisi II DPR jika benar-benar memeriksa rekam jejaknya secara serius.
"Sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI," kata dia.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI pada tahun 2025.
Sementara itu, terkait penangkapan dan penetapan Hery sebagai tersangka, Ombudsman RI secara kelembagaan menyatakan permintaan maaf.
Obudman menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung serta akan bertindak kooperatif.
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB