https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda

Samrut Lellolsima | Rabu, 15/04/2026 19:30 WIB



Seharusnya siang itu ada rapat internal dengan BKD, tapi tiba-tiba dibatalkan. Sampai sekarang belum ada penjelasan kenapa ditunda. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa rapat awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi ditunda tanpa kejelasan waktu pelaksanaan.

Baca juga :
Baleg DPR Setujui Pembentukan BSDI dalam RUU Satu Data Indonesia

Politikus Golkar ini menilai, agenda yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/4) itu sedianya menghadirkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Namun, rapat internal tersebut batal digelar secara mendadak.

“Seharusnya siang itu ada rapat internal dengan BKD, tapi tiba-tiba dibatalkan. Sampai sekarang belum ada penjelasan kenapa ditunda,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).

Baca juga :
Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Meski demikian, Politikus Golkar itu mengaku telah meminta bahan paparan yang seharusnya disampaikan BKD. Materi tersebut, kata dia, masih sebatas pengantar, analisis awal, hingga pemetaan isu, termasuk respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbagai masukan publik terkait sistem pemilu.

“Jadi belum sampai pada tahap naskah akademik, apalagi draf RUU,” jelasnya.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual

Doli menilai, pimpinan DPR bersama para elite partai politik perlu segera mengambil sikap terhadap kelanjutan pembahasan RUU Pemilu. Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan berpotensi mengganggu tahapan pemilu yang waktunya semakin dekat.

Berdasarkan ketentuan dalam UU yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara efektif dalam waktu singkat, sekitar dua hingga tiga bulan, tanpa mengorbankan kualitas substansi.

“Ini undang-undang yang sangat besar dan penting. Jangan sampai dibahas secara terburu-buru menjelang pemilu, karena bisa membuat prosesnya tidak objektif,” tegas Doli.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Ahmad Doli Kurnia Politikus Golkar RUU Pemilu BKD DPR

Terpopuler

Minggu, 19/04/2026 07:41 WIB
Gaya Hidup

Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

Kamis, 16/04/2026 14:01 WIB
Gaya Hidup

16 Ucapan HUT Kopassus 2026 yang Penuh Makna

Kamis, 16/04/2026 19:55 WIB
Gaya Hidup

Dukung Gaya Hidup Aktif, Thrombovoren Emulgel Diluncurkan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777