Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi.
Koordinator Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KASPI) Noer Arifien mengatakan, PP itu mengatur tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Aliran dana itu diduga menuju sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dalih membiayai konsultan.Menurutnya, oknum pejabat Kementerian Kominfo berdalih aliran dana tersebut untuk melakukan penyusunan rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang dititikberatkan pada network dan spectrum sharing, serta penurunan tarif interkoneksi antar operator."Kita mendatangi KPK dan mereka mengatakan laporan kami sudah dalam pengembangan dan penyelidikan mereka," kata Noer, dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (18/11).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Telekomunikasi Tarif Interkoneki BUMN Perusahaan China Kemen Kominfo KPK


























