Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diyakini bisa memahami dan menerima atas penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan penetapan tersangka terhadap Ahok merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum."Saya kira sebagai warga negara yang baik, Ahok bisa memahami dan menerima. Karena, kepolisian sudah mengundang banyak saksi ahli," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11).Menurutnya, proses hukum yang sudah berjalan di kepolisian harus dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al Maidah 51 pada 27 September lalu. Ahok dinilai telah melanggar Pasal 156a KUHP Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ahok Tersangka Bareskrim Polri Kasus Penistaan Agama Alquran surat Almaidah Mendagri Tjahjo Kumo



























