Irman Gusman (nasionalkini.co.id)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak berniat mencegah terjadinya pemberian hadiah dari Memi dan Xaveriandy Sutanto kepada Irman Guswman. Lembaga antirasuah justru berniat menangkap mantan Ketua DPD RI ini melalui oprasi tangkap tangan (OTT).
Demikian disampaikan Penasihat Hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Yusril Izha Mahendra dalam sidang eksepsi ataunota keberatan atas dakwaan Jaksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11).Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Yusril. Terlebih jika melihat upaya KPK yang memilih langkah penindakan dengan menangkap Irman, ketimbang mencegahnya. Dimana, sebut Yusril, pihak KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan dilakukan terhadap orang lain sejak tanggal 24 Juni 2016. Salah satunya menyadap percakapan Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi serta soal rencana pemberian hadiah atau janji.Yusril heran mengapa pihak KPK tak melakukan pencegahan jika dari awal telah mengatahui hal itu. "Jika sekiranya Pimpinan KPK beriktikad baik melakukan pencegahan terhadap korupsi, paling kurang seharusnya, mereka sampaikan kepada terdakwa bahwa berdasarkan hasil penyadapan percakapan Memi dan Xaveriandy Sutanto, Sukri dan Willy Hamdry Sutanto ada dugaan mereka akan memberikan sesuatu sebagai hadiah kepada terdakwa," ucap Yusril.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Korupsi Irman Gusman Yuril Ihza Mahendra
























