Senin, 20/04/2026 18:24 WIB

KPK Eksekusi Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara





Mereka akan menjalani hukuman selama 4 tahun pidana penjara.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek di Kementerian Sosial 2020. Keduanya menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mendapatkan kuota bansos.

Harry Van Sidabukke akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. Sementara itu, Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara yang sama dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Mereka akan menjalani hukuman selama 4 tahun pidana penjara.

"Kamis (3/6) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).

"Dihari yang sama juga sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.

Ali Fikri menyampaikan bahwa masing-masing terpidana dibebankan kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Ardian dan Harry diyakini menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Harry diyakini memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry dan Ardian dilakukan secara bertahap. Uang suap itu mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian terbukti memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian divonis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :