Komnas HAM (Foto: Antaranews.com)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami tragedi penembakan di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan 12 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, guna menentukan status hukum kasus tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke Kembru pada akhir April 2026, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari aparat TNI dan Polri terkait insiden yang terjadi pada 14 April lalu.
"Komnas HAM sudah melakukan kontrol lapangan, saya sendiri dan tim sudah berangkat ke Kembru pada akhir April, dan kemudian setelah itu kita sudah meminta keterangan beberapa pihak. Kita sudah meminta keterangan dari para korban dan juga saksi, kemudian meminta keterangan kepada pihak TNI/Polri," kata Saurlin, Selasa (9/6).
Saurlin mengatakan jumlah korban meninggal bertambah dari 11 menjadi 12 orang setelah seorang anak yang sebelumnya mengalami luka tembak dan dirawat di Rumah Sakit Mulia meninggal dunia beberapa pekan kemudian.
"Ada 12 orang korban. Ada anak-anak, perempuan, dan laki-laki," ujar dia.
Untuk memperkuat penyelidikan, Komnas HAM telah menyurati Laboratorium Forensik (Labfor) guna meneliti alat bukti yang tersedia. Selain itu, Komnas HAM akan meminta keterangan ahli sebelum menyusun kesimpulan akhir atas rangkaian temuan di lapangan.
"Kami juga akan melakukan permintaan keterangan kepada ahli dalam waktu dekat untuk menyimpulkan keseluruhan temuan-temuan kami," kata Saurlin.
Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Puncak Thomas Tabuni mengatakan DPRK membentuk panitia khusus (Pansus) kemanusiaan setelah menerima aspirasi masyarakat dan demonstrasi mahasiswa serta organisasi masyarakat yang meminta penanganan menyeluruh pada kasus tersebut.
Menurut dia, masyarakat berharap proses yang dilakukan Komnas HAM dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi korban maupun keluarga korban.
"Harapan ke depan harus memberikan sebuah jaminan hukum terhadap warga korban, terutama keluarga korban di Distrik Kembru," ujar Thomas.
Sementara itu, perwakilan LBH Papua Emanuel Gobay menyampaikan bahwa selain korban meninggal dunia, terdapat warga yang mengalami luka-luka serta lebih dari seribu orang mengungsi pascaperistiwa tersebut.
"Selain 12 orang, ada seribu lebih masyarakat yang mengungsi akibat peristiwa itu, dan ada juga korban luka-luka yang tidak disebutkan, tapi di dalam data sudah kita serahkan ke Komnas HAM Republik Indonesia," kata Emanuel. (Ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komnas HAM Tragedi Penembakan Distrik Kembru Papua Tengah























