Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini seiring langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Samin Tan telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Samin Tan ke tahap II atau tahap penuntutan.
"Hari ini (3/06/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang Bukti tersangka ST (Samin Tan) kepada Tim JPU karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Dengan pelimpahan ini, penahanan Samin Tan menjadi tanggung jawab Tim Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih.
Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Samin Tan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui, KPK berhasil menangkap Samin Tan. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka tanpa memberi alasan.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Adapun Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK PT Borbeo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

























