Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, tersangka suap perizinan pengembangan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia pun akan segera menghadapi persidangan.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020, telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/3).
Dengan perlimbahan berkas perkara ke JPU, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari. Penahanan berlaku sejak Kamis (25/3) hingga Selasa (13/4). Ajay tetap ditahan di tempat penitipan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Fikri.
Fikri mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 76 saksi terkait kasus ini. Di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi. Lalu ada juga dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 miliar terkait pembangunan RSU Kasih Bunda. Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut senilai Rp 3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.
Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Dalam konstruksi perkara, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Selanjutnya diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, Hutama selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung.
Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp 32 miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.
Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada Ajay tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersangka Suap JPU P21


























