Upaya hukum banding akam diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan JPU KPK.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menduga tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta dari JPU KPK bukan hasil dari hasil penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK