Sabtu, 27/04/2024 10:34 WIB

Ini Jadwal Belajar dari Rumah untuk SD dan PAUD di TVRI

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbud, Jumeri, mengatakan bahwa tayangan tersebut akan di mulai dari Januari hingga Maret 2021, setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB.

Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan penayangan program Belajar dari Rumah (BDR) di kanal Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk siswa sekolah dasar (SD) dan PAUD pada tahun akademik 2020/2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbud, Jumeri, mengatakan bahwa tayangan tersebut akan di mulai dari Januari hingga Maret 2021, setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB.

Untuk jenjang PAUD, tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00-08.30 WIB, dan jenjang SD kelas 1 pukul 08.30-09.00 WIB, SD kelas 2 pukul 09.00-09.30 WIB, SD kelas 3 pukul 09.30-10.00 WIB, SD kelas 4 pukul 10.00-10.30 WIB, SD kelas 5 pukul 10.30-11.00 WIB, dan SD kelas 6 pukul 11.00-11.30 WIB.

"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter," terang Jumeri pada Senin (28/12).

Jumeri mengingatkan, memasuki pembelajaran semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, pemerintah daerah diminta memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat, sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Januari 2021.

"Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka," jelas dia.

Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemdikbud juga menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id.

Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Tayangan pembelajaran juga dapat disaksikan TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

Sumber pembelajaran secara daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktifitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

"Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemdikbud," pesan Jumeri.

KEYWORD :

Kemdikbud Belajar dari Rumah Jadwal BDR di TVRI Jumeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :