Selasa, 07/05/2024 15:55 WIB

KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka

Pemanggilan akan dilakukan setelah KPK memeriksa saksi-saksi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka dugaan korupsi investasi fiktif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan pemanggilan Kosasih sebagai tersangka akan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

"Sehingga nanti setelah semua selesai dari saksi-saksi pasti tersangka pasti kita panggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 26 April 2024.

Namun, juru bicara KPK belatar belakang jaksa itu tidak menyebut kapan pemanggilan tersangka Kosasih dilakukan.

"Biasanya tetap dipanggil sekali untuk mengkonfirmasi awal, baru berikutnya baru yang terkahir," jelas Ali.

Pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT. Taspen (Persero), Labuan Nababan.

Labuan Nababan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. KPK belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan Labuan.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dimaksud.

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ialah Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.

KPK menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen. 

KEYWORD :

Korupsi PT Taspen KPK Antonius Kosasih Investasi Fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :