Minggu, 19/05/2024 19:26 WIB

KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif

Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih, Selasa 7 Mei 2024.

Kosasih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Yang bersangkutan [Antonius Kosasih] sudah hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.

KPK menduga investasi fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar rupiah dan masih mendalami. KPK juga sudah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

"Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Jumat, 26 April 2024, KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan. Dia dicecar soal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.

Berdasarkam informasi yang diterima, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.  KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.

KEYWORD :

Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Dirut PT Taspen Antonius Kosasih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :