Sabtu, 04/05/2024 17:33 WIB

KPK Buka Suara Soal BAP Saksi Korupsi SYL Bocor

BAP itu milik sespri eks Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kebocoran dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Saksi tersbuy ialah Merdian Tri Hadi, yang merupakan mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono. Merdian mengungkap soal kebocoran BAP itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 24 April 2024 kemarin.

"Jaksa KPK di persidangan akan mengkonfirmasi fakta hal tersebut dengan saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip Kamis, 25 April 2024.

Ali memastikan KPK telah menelusuri dugaan kebocoran dokumen BAP dari Merdian. Ali menyebut hal tersebut turut didalami ke tim kuasa hukum terdakwa SYL.

"Pada saat penyidikan, KPK telah memanggil saksi-saksi terkait hal tersebut, termasuk para kuasa hukum SYL saat itu," ujarnya.

Untuk diketahui, Merdian Tri Hadi mengaku jika dokumen BAP-nya di KPK bocor ke pejabat di Kementan, yaitu mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Merdian mengatakan diperlihatkan salinan BAP itu oleh Hatta. Saat itu, Merdian mengaku merasa secara psikologis karena dokumen pemeriksaannya mencantut nama SYL.

Namun, Merdian tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Atas dasar itulah, Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?," tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Ya karena itu lembar paling belakang yang mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.

Mendengar hal itu, Hakim Pontoh pun mengaku heran dan mempertanyakan soal bocornya BAP dari saksi Merdian. Pontoh menegaskan jika BAP itu bersifat rahasia dan harusnya dilindungi.

"Itu gak bisa pak. Pelapor pun gak bisa diinformasikan oleh pihak KPK. Siapa yang memberi informasi mengenai tindak pidana korupsi, Gak bisa diinformasikan itu. Dilindungi bener bener itu, apa lagi BAP yang bisa bocor, kan aneh," kata hakim Pontoh.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo BAP Bocor Korupsi Kementan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :